BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

AMAK Tuding Double Standar Penanganan Korupsi DPRD Bitung Rp 3,3 M

Skandal Korupsi DPRD Bitung Rp 3,3 M: AMAK Soroti ‘Standar Ganda’ dan Desak Jaksa Agung Campur Tangan

Banjar Express- Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung kembali memantik amarah publik. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi AMAK melayangkan kritik pedas, menuding adanya standar ganda double standard yang sangat jelas dalam penanganan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,3 miliar ini.

AMAK Tuding Double Standar Penanganan Korupsi DPRD Bitung Rp 3,3 M
AMAK Tuding Double Standar Penanganan Korupsi DPRD Bitung Rp 3,3 M

Baca Juga : Qatar Borong ua ribu unit rudal “Banaspati” dari Indonesia, Klaimnya Bisa Tembus Iron Dome Israel

Klik Disini

Ketua AMAK, dr. Sunny Rumawung, dalam wawancara eksklusif dengan Manado Post, menceritakan kronologi yang ia sebut sebagai “drama hukum” yang penuh teka-teki. Menurutnya, publik awalnya memberikan apresiasi tinggi ketika kasus ini pertama kali mencuat pada Desember 2023.

“Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung di bawah pimpinan Kajari Fauzal, SH., MH. bergerak sangat cepat dan responsif. Mereka menunjukkan itikad baik untuk mengusut tuntas temuan ini. Kami, masyarakat sipil, sempat optimis,” ungkap Sunny, mengingat langkah progresif kejaksaan pada masa itu.

Namun, optimisme itu ternyata prematur. Hanya berselang dua bulan, atau sekitar Februari 2024, arah penanganan kasus berbelok dramatis. Kejari Bitung secara mengejutkan mengalihkan berkas perkara kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Keputusan ini praktis mematikan proses hukum yang sedang berjalan. Kasus besar itu pun meredup dan mangkrak, tidak pernah sampai ke meja sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (MPTGR).

Gelombang Baru, Harapan Baru yang Kandas

Dinamika baru muncul seiring dengan rotasi pimpinan di Kejari Bitung. DR. Yadyn Palebangan, SH., MH. mengambil alih tampuk kepemimpinan dan memberikan angin segar bagi kasus yang sempat “dibunuh” ini. Pengusutan dihidupkan kembali dengan serius, bahkan berhasil menjerat dan menahan beberapa pihak sebagai tersangka. Proses hukum tampak bergulir dengan mulus menuju titik terang.

“Namun, sangat disayangkan, justru ketika kasus mulai mendekati akhir dan mengerucut, Kajari Yadyn tiba-tiba dipindahkan tugaskan ke Kejaksaan Agung,” tutur Sunny. Kepindahan ini, menurutnya, ibarat memutus momentum yang sudah dibangun dengan susah payah.

Era Baru, Kebijakan Kontroversial

Pasca kepindahan Kajari Yadyn, tampuk kepemimpinan beralih ke Kajari Krisna Pramono, SH. Di bawah kepemimpinannya, kebijakan penanganan kasus berubah drastis dan menuai kontroversi. Beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus yang sama diperbolehkan untuk membebaskan diri dari proses hukum hanya dengan mengembalikan uang hasil korupsi.

Ini menciptakan ketimpangan yang sangat mencolok, mengingat ada pelaku lain yang telah menjalani proses yang lebih berat, bahkan ditahan, untuk perkara yang identik.

“Di sinilah letak standar ganda yang kami perjuangkan. Ada yang harus berurusan dengan jeruji besi, ada yang cukup ‘bayar utang’ lalu bebas. Ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga menciptakan preseden buruk yang sangat berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Ini mengirim pesan bahwa hukum bisa dibeli dan hanya untuk orang-orang tertentu,” tegas Sunny dengan nada prihatin.

Desakan untuk Jaksa Agung

Sunny menduga kuat ada faktor eksternal yang sengaja memperlambat dan mengaburkan proses hukum. “Kami menduga ada sesuatu yang besar di balik lambannya penanganan kasus ini. Sesuatu yang tidak ingin dibongkar,” tambahnya.

Oleh karena itu, AMAK secara resmi mendesak Jaksa Agung untuk turun tangan langsung

Mereka meminta pusat untuk mengambil alih (ambil alih/overname) penanganan kasus ini guna menjamin objektivitas, keadilan, dan ketuntasan yang semestinya. Masyarakat menunggu kepastian bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan bahwa uang rakyat sebesar Rp 3,3 miliar harus dipertanggungjawabkan hingga ke akar-akarnya.

Akibatnya, situasi ini menimbulkan kegelisahan yang mendalam di tengah masyarakat. Masyarakat sekarang mempertanyakan integritas proses hukum dan membandingkan nasib berbeda yang menimpa para tersangka.

Selain itu, AMAK justru melihat pola yang mengkhawatirkan. Mereka mencatat bahwa pengalihan kasus ke APIP dan kemudian kebijakan pengembalian uang menciptakan jalur pintas yang berbahaya. Sebagai contoh, kebijakan ini menghindari proses peradilan pidana yang seharusnya memberikan efek jera.

Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi secara resmi mendesak Jaksa Agung untuk segera turun tangan. Mereka menuntut Kejaksaan Agung mengambil alih (overname) penanganan kasus ini sepenuhnya. Mereka berargumen bahwa hanya intervensi dari pusat yang dapat memulihkan kepercayaan publik dan menjamin proses hukum yang adil serta konsisten.

Di samping itu, AMAK juga akan mengirimkan surat terbuka kepada Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berencana untuk meminta lembaga-lembaga pengawas ini menyoroti potensi pelanggaran etik dan prosedural dalam penanganan kasus di Kejari Bitung.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Tanpa intervensi yang tegas, praktik standar ganda seperti ini berisiko besar melemahkan fondasi penegakan hukum Indonesia dan memberi sinyal bahwa korupsi dapat berjalan dengan konsekuensi minimal. Masyarakat Bitung dan seluruh Indonesia kini menunggu tindakan tegas, bukan lagi janji.

Klik Disini