Komisi II DPRD Kabupaten Banjar memberikan pernyataan resmi terkait polemik penarikan retribusi Bangunan Gedung (BWP) di wilayah tersebut. Pihak legislatif menegaskan bahwa seluruh proses penarikan retribusi tersebut sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini. Bahkan, komisi yang membidangi keuangan dan pembangunan ini telah melakukan kroscek mendalam terhadap mekanisme pemungutan di lapangan.
Keputusan ini muncul guna menjawab keraguan sebagian masyarakat mengenai legalitas besaran tarif yang pemerintah daerah terapkan. Oleh karena itu, Komisi II meminta dinas terkait untuk terus melakukan sosialisasi secara masif agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat bawah. Dewan menilai bahwa kepatuhan terhadap Perda merupakan kunci utama dalam menjaga integritas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Transparansi dan Landasan Hukum
Pemerintah daerah menyusun regulasi retribusi BWP tersebut guna menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional. Selain itu, dewan memastikan bahwa setiap rupiah yang warga bayarkan akan masuk ke kas daerah secara transparan melalui sistem perbankan. Sebab, penggunaan teknologi informasi dalam pemungutan retribusi mampu meminimalisir risiko kebocoran dana atau pungutan liar oleh oknum petugas.
Akibatnya, peningkatan PAD dari sektor bangunan gedung ini dapat langsung masyarakat rasakan manfaatnya melalui pembangunan infrastruktur publik. Namun, Komisi II tetap membuka ruang bagi warga yang ingin memberikan masukan atau keberatan terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Selanjutnya, legislatif akan menjadwalkan rapat kerja rutin bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna mengevaluasi capaian target tahunan.
Dukungan untuk Kemudahan Investasi
Meskipun penarikan retribusi bersifat wajib, DPRD meminta pemerintah tetap mengedepankan kemudahan dalam proses pengurusan izin bagi para investor. Bahkan, dewan menyarankan penyederhanaan birokrasi agar pelaku usaha merasa nyaman saat menanamkan modalnya di Kabupaten Banjar. Oleh sebab itu, kepastian hukum yang tertuang dalam Perda harus sejalan dengan kualitas pelayanan publik yang cepat dan akurat.
Baca juga:Jadwal 4 Bansos Cair di Kota Banjar Februari 2026
“Kami sudah mengkaji aturannya dan semuanya sah secara hukum. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk memenuhi kewajibannya,” tegas pimpinan Komisi II DPRD Banjar.
Selanjutnya, komisi akan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa titik pembangunan guna memastikan penerapan Perda tersebut tidak menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan demikian, sinkronisasi antara kepentingan daerah dan kebutuhan masyarakat dapat terjaga secara seimbang dan harmonis.
Pengawasan Terhadap Implementasi Aturan
Dewan berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan agar tidak ada penyimpangan dalam penafsiran pasal-pasal di dalam Perda tersebut. Sebab, landasan hukum yang kuat tidak akan berarti tanpa adanya eksekusi yang jujur dan berwibawa dari pihak eksekutif di lapangan. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan ketidaksesuaian prosedur menjadi bagian penting dari pengawasan publik.
Berikut adalah tiga poin utama penegasan Komisi II:
-
Legalitas Mutlak: Penarikan retribusi memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda yang telah melalui tahap verifikasi.
-
Transparansi Pembayaran: Seluruh transaksi wajib menggunakan kanal resmi pemerintah guna menjamin keamanan dana masyarakat.
-
Evaluasi Berkala: Dewan akan terus memantau dampak ekonomi dari pemberlakuan tarif retribusi ini terhadap daya beli warga.
Meskipun demikian, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan pemberian insentif bagi sektor-sektor tertentu yang memberikan dampak sosial luas bagi warga Banjar. Sebagai penutup, penegasan dari Komisi II DPRD Banjar ini diharapkan mampu mengakhiri spekulasi negatif yang berkembang di media sosial belakangan ini. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat terus melaju dengan dukungan penuh dari partisipasi aktif masyarakat melalui pembayaran retribusi yang sah.



