BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO
Berita  

Pelaku Usaha Diimbau Tidak Memutar Musik, PHRI Kota Banjar: Kecuali Mau Bayar Royalti ke LMKN

Banjar, Jawa Barat – Para pelaku usaha di Kota Banjar kini diimbau untuk lebih berhati-hati saat memutar musik di tempat usahanya. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Banjar secara tegas menyampaikan bahwa pemutaran musik di ruang publik, termasuk kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan lainnya, wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Imbauan ini bukan sekadar peringatan biasa.

Klik Disini

Landasan Hukum: Jangan Anggap Sepele

“Seluruh pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, entah itu sebagai hiburan pelanggan atau sebagai bagian dari suasana tempat, wajib membayar royalti kepada LMKN. Kalau tidak, itu termasuk pelanggaran hak cipta,” ujar Ketua PHRI Banjar.

Apa Itu LMKN dan Mengapa Harus Bayar?

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah badan resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu dan musisi.

“Musik yang diputar bukan cuma sekadar hiburan, tapi bernilai ekonomi. Maka wajar jika pemilik karya mendapatkan kompensasi,” tambahnya.

PHRI Banjar menyebutkan bahwa selama ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pembayaran royalti. Padahal, penggunaannya di ruang publik tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti.

PHRI Kota Banjar
PHRI Kota Banjar

Baca juga: Angka Stunting di Banjarnegara Masih Tinggi, Bupati Minta Minta Perbanyak Aksi

“Kalau tidak ingin membayar royalti, sebaiknya jangan putar musik di tempat usaha. Gunakan musik bebas royalti atau karya sendiri,” tegas PHRI.

Konsekuensi Jika Melanggar

Untuk menghindari hal ini, PHRI mendorong agar setiap pemilik usaha berkoordinasi langsung dengan LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.

PHRI Siap Fasilitasi Edukasi dan Sosialisasi

PHRI Kota Banjar juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi sosialisasi dan edukasi bagi para pelaku usaha, agar mereka memahami regulasi dan tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.

“Kami tidak ingin ada pelaku usaha yang kena masalah hanya karena tidak tahu. Mari kita lindungi karya anak bangsa dengan cara yang benar,” tutupnya.

Kesimpulan

Pemutaran musik di tempat usaha bukan hal yang sepele. Hargai karya para musisi Indonesia dengan membayar royalti sesuai aturan yang berlaku. Jika Anda adalah pelaku usaha di Kota Banjar atau daerah lainnya, pastikan sudah berizin sebelum memutar lagu untuk pelanggan.

Klik Disini