Banjar – Perlindungan Kekayaan Intelektual Banjarmasin kembali mencuri perhatian setelah Pansus Raperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual menggelar rapat bersama sejumlah SKPD di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, Kamis (4/12/2025). Mereka membahas arah perlindungan karya lokal serta langkah konkret untuk mencegah pihak luar memanfaatkan karya warga Banjar tanpa izin.
Baca Juga: Pilkada Banjar 2029: Manuver Politik Rofiqi Cari Cawabup Muda Berpotensi
Ketua Pansus H. Hadi Supriyanto, SH memimpin jalannya rapat bersama wakil dan anggota. Sejumlah instansi turut hadir, seperti BPKAD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, DKOPP, Disperindag, Dinas Koperasi UM dan Tenaga Kerja, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin. Seluruh peserta menyamakan pandangan mengenai pentingnya regulasi yang kuat demi melindungi identitas lokal.
Pembahasan mengerucut pada perlindungan kuliner, seni, budaya, dan berbagai ciptaan khas Banjar. Pansus mencatat lima pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dari sektor layanan. Catatan itu menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat, tetapi sekaligus mengungkap celah risiko bila pemerintah tidak segera menyusun basis data resmi.
Baca Juga: Serangan Kera Liar di Banjar Membuat Enam Warga Jadi Korban, Pemkab Turun Tangan
Ketua Pansus menegaskan perlunya pemerintah kota memiliki data lengkap mengenai karya ciptaan warga Banjar, mulai dari kuliner hingga seni tradisi. Tanpa inventarisasi yang rapi, proses pendaftaran HKI dapat melambat dan membuka peluang klaim dari daerah lain. Kondisi ini pernah terjadi sebelumnya, sehingga langkah cepat menjadi kebutuhan mendesak.



