BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Restorative Justice Banjar Beri Kesempatan Dua Pelajar

BanjarExpressRestorative justice banjar kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Kota Banjar mempertimbangkan peluang penyelesaian kasus bagi dua pelajar yang terlibat perusakan Gedung DPRD Kota Banjar.

Pelaku Perusakan Ruang Sidang DPRD Kota Banjar Jalani Restorative Justice –  Radartasik.id
Restorative Justice Banjar Beri Kesempatan Dua Pelajar

Kedua pelajar ini memasuki proses hukum sejak aparat menangkap mereka beberapa waktu lalu. Namun, Kejari Kota Banjar melihat adanya peluang pendekatan keadilan restoratif karena para pelaku masih berstatus pelajar dan menunjukkan sikap kooperatif.

Klik Disini

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Banjar, Alif Darmawan Maruszama, SH., MH., menjelaskan perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa timnya kini mengajukan permohonan resmi untuk membawa perkara ini ke mekanisme restorative justice. Alif ingin memastikan proses hukum tidak hanya memfokuskan pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, serta masyarakat yang terdampak.

Baca Juga : Indonesia U-22 Wajib Menang 3 Gol atas Myanmar untuk Lolos Semifinal SEA Games

Dalam kasus ini, kedua pelajar mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan secara terbuka. Mereka juga bersedia mengikuti seluruh proses pemulihan yang disyaratkan kejaksaan. Pihak keluarga pun menyatakan kesiapan untuk bekerja sama, termasuk memberikan pendampingan dan komitmen agar peristiwa serupa tidak terulang.

Kejaksaan kemudian mulai mengumpulkan berbagai dokumen serta keterangan pendukung. Mereka menilai tingkat kerugian, dampak sosial, hingga potensi rekonsiliasi antara pelaku dan pihak DPRD. Alif menjelaskan bahwa proses ini membutuhkan kehati-hatian agar keputusan yang diambil tetap sesuai hukum namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Kota Banjar mendukung langkah kejaksaan. Mereka menilai kedua pelajar masih memiliki masa depan panjang sehingga pendekatan pemulihan menjadi pilihan yang lebih bijak dibandingkan penghukuman penuh. Dukungan itu memperkuat keyakinan kejaksaan untuk terus memproses permohonan restorative justice.

Jika permohonan disetujui, kedua pelajar dapat menyelesaikan kasus melalui mekanisme pemulihan tanpa harus menghadapi proses persidangan panjang. Masyarakat berharap restorative justice banjar ini memberi pembelajaran sekaligus membuka ruang perubahan bagi para pelajar tersebut.

Klik Disini